Sebagaimana kita mengetahui bahwa Ikhwanul Muslimin merupakan organisasi terlarang di Mesir sebelum revolusi 25 Januari. Sekarang ini terdapat perdebatan sengit di Mesir mengenai persamaan kelompok Islam berserta asosiasi lain dalam legalitas hukum Mesir yang jelas.
Permohonan ini diajukan pada parlemen, yang saat ini kita mengetahui bahwa Ikhwanul Muslimin menjadi mayoritas didalam parlemen.
Filed under: Berita | Tagged: Ali Abdel Fattah, Ikhwanul Muslimin, Ikhwanul Muslimin dikampanyekan negatif, Ikhwanul Muslimin telah bubar, kelompok Islam, keputusan pembubaran, keputusan pembubaran Ikhwanul Muslimin, melanggar hukum, organisasi terlarang, Presiden Gamal Abdel Nasser, Tokoh Liberal Mesir |
Tinggalkan Balasan