BBM Turun Rp 500, 1 Desember nanti

Jakarta-Menyusul kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium bersubsidi senilai Rp500 per liter, pemerintah akan menyesuaikan harga BBM tersebut setiap bulan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan penyesuaian harga setiap bulan itu mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

"Jadi setiap bulan akan ada pengumuman. Setiap bulan disesuaikan. Jadi misalkan nanti kemudian ada penurunan lagi kita evaluasi lagi. Tergantung penurunan harga internasional yang disetarakan dengan ICP (Indonesian Crude Price-red)," jelas Purnomo.

Evaluasi setiap bulan itu akan berlaku sejak mulai berlakunya penurunan harga premium pada 1 Desember 2008.

"Karena itu kebijakan penurunan harga kita mulai 1 Desember, agar sesuai dengan evaluasi bulanan. Untuk evaluasi kita menggunakan harga ICP bulan sebelumnya," ujar Purnomo.

Namun, apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia, Purnomo berjanji kenaikan harga BBM premium bersubsidi tidak akan lebih dari harga Rp6.000, per liter.

Besaran penurunan harga premium senilai Rp500 per liter yang mulai berlaku 1 Desember 2008, menurut Purnomo, didapatkan dari mengeluarkan pajak dari harga jual premium bersubsidi per liter.

Karena kebijakan penurunan harga itu, lanjut dia, pemerintah harus menambah subsidi sebesar Rp750 miliar pada Desember 2008 dengan proyeksi pemakaian BBM premium bersubsidi sebanyak 1,5 juta kiloliter. Baca lebih lanjut