2 Dzulqa’dah 1367/5 September 1948
Mukadimah
Pada bulan Januari 1941 Munas Tahunan Ikhwanul Muslimin keenam menetapkan untuk memberikan izin kepada Maktab Irsyad mengajukan tokoh-tokoh Ikhwan untuk menjadi calon anggota legislatif untuk menyuarakan pandangan Jamaah Ikhwanul Muslimin demi kemaslahatan agama dan bangsa.
Berdasarkan keputusan Munas ke-6 itu, Imam Hasan Al-Banna mengajukan diri untuk menjadi calon anggota dewan pada Pemilu Mesir tahun 1942. Atas tekanan penjajah Inggris, Perdana Menteri, Mustafa Nuhas Pasya meminta Imam Hasan Al-Banna untuk mengundurkan diri dari pencalonannya. Setelah terjadi kesepakatan antara Ikhwan dengan penguasa tentang penghapusan bagha resmi, wajibnya penggunaan bahasa Arab bagi perusahaan-perusahaan dalam semua transaksinya, dibolehkannya Ikhwanul Muslimin beraktivitas serta mengeluarkan surat kabarnya dan meredakan perseteruan dengan kekuatan lainnya yang hanya menguntungkan penjajah Inggris.
Filed under: Artikel Islam | Tagged: Hasan Al banna, Ikhwanul Muslimin, Imam, munas | 2 Comments »