Fatwa Kedokteran MUI (Panduan Umat)

image JAKARTA— Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sejumlah hal terkait persoalan kedokteran dan kesehatan. Meski fatwa itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, MUI berharap fatwa itu menjadi panduan umat dalam melakukan sejumlah tindakan medik yang memiliki implikasi terhadap pelaksanaan hukum agama.

Sejumlah persoalan kedokteran dan kesehatan yang dibahas dalam Munas VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir Rabu (28/7/2010) di Jakarta adalah persoalan penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, transplantasi atau pencangkokan organ tubuh, serta bank air susu ibu (ASI) dan bank sperma.

Baca lebih lanjut